|
Written by Administrator
|
|
Monday, 27 December 2010 08:05 |
|
• Menjembatani Pengusaha dan Pemerintah serta Pengusaha dan Dewan.
• Mengatur hubungan yang adil antara pengusaha dan pekerja.
• Mendesain lokasi daerah pengembangan (pemekaran) dan membentuk Investasi dengan pengaturan Perda, sehingga
tercipta perekonomian yang terbuka bagi investor dalam dan luar negeri, khususnya di bidang perdagangan, Jasa, Industri, dan Pariwisata.
• Peningkatan investasi dengan peningkatan pelayanan serta birokrasi yang bersih dan efisien, serta sistem perijinan standar.
• Peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten/Kota.
• Pengelolaan APBD yang pro-rakyat.
• Penguatan sinergi antar sektor di pusat dan daerah.
• Mempertegas arah pembangunan infrastruktur dan pemeliharaannya.
• Mendorong pola kemitraan untuk membangun keterkaitan usaha kecil dengan usaha skala besar.
• Membangun sistem jaminan sosial daerah.
• Ikut mendorong anggaran pendidikan dari APBD sebesar 20% serta mengawasi penggunaan agar tepat sasaran.
|